Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur rasio antara luas ruang kelas dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel), sekaligus menjadi pedoman nasional dalam penetapan jumlah murid per kelas di setiap jenjang pendidikan.
Latar Belakang Terbitnya Regulasi
Selama ini, masih ditemukan kelas dengan jumlah peserta didik yang terlalu padat sehingga mengganggu proses pembelajaran. Melalui Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, pemerintah berupaya:
Menjamin kenyamanan dan keamanan peserta didik di ruang kelas
Meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar
Menyelaraskan kapasitas ruang dengan jumlah murid
Menjadi acuan resmi dalam penataan rombongan belajar di sekolah
Ketentuan Jumlah Peserta Didik per Rombel
Berikut ketentuan umum jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar:
| Jenjang Pendidikan | Jumlah Maksimal per Rombel |
|---|---|
| PAUD (usia 4–6 th) | 15 peserta didik |
| SD | 28 peserta didik |
| SMP | 32 peserta didik |
| SMA/SMK | 36 peserta didik |
| SDLB/SMPLB/SMALB | Disesuaikan kebutuhan khusus |
| Paket A | 20 peserta didik |
| Paket B | 25 peserta didik |
| Paket C | 30 peserta didik |
Jumlah tersebut disesuaikan dengan luas ruang kelas dan kondisi satuan pendidikan.
Mekanisme Pengecualian
Kepmendikdasmen ini juga mengatur adanya verifikasi dan validasi bagi satuan pendidikan yang memiliki kondisi khusus, seperti:
Sekolah di daerah terpencil
Keterbatasan ruang belajar
Jumlah penduduk usia sekolah yang tinggi
Faktor geografis dan demografis
Sekolah dengan kondisi tersebut dapat mengajukan penyesuaian rombongan belajar melalui mekanisme resmi kepada dinas pendidikan.
Tujuan Utama
Penerbitan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 bertujuan untuk:
Menjamin mutu pembelajaran di kelas
Menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman
Menjadi dasar perencanaan daya tampung sekolah
Mendukung pemerataan layanan pendidikan yang adil dan berkualitas
Penutup
Dengan adanya Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat lebih tertib dalam mengelola rombongan belajar. Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang lebih manusiawi, berkualitas, dan berkeadilan.
Unduh Dokumen Resmi
Dokumen Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 dapat diunduh di sini
إرسال تعليق