Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Juknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombel pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian

 Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026.

Regulasi ini mengatur rasio antara luas ruang kelas dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel), sekaligus menjadi pedoman nasional dalam penetapan jumlah murid per kelas di setiap jenjang pendidikan.

Latar Belakang Terbitnya Regulasi

Selama ini, masih ditemukan kelas dengan jumlah peserta didik yang terlalu padat sehingga mengganggu proses pembelajaran. Melalui Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, pemerintah berupaya:

  • Menjamin kenyamanan dan keamanan peserta didik di ruang kelas

  • Meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar

  • Menyelaraskan kapasitas ruang dengan jumlah murid

  • Menjadi acuan resmi dalam penataan rombongan belajar di sekolah

Ketentuan Jumlah Peserta Didik per Rombel

Berikut ketentuan umum jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar:

Jenjang PendidikanJumlah Maksimal per Rombel
PAUD (usia 4–6 th)15 peserta didik
SD28 peserta didik
SMP32 peserta didik
SMA/SMK36 peserta didik
SDLB/SMPLB/SMALBDisesuaikan kebutuhan khusus
Paket A20 peserta didik
Paket B25 peserta didik
Paket C30 peserta didik

Jumlah tersebut disesuaikan dengan luas ruang kelas dan kondisi satuan pendidikan.

Mekanisme Pengecualian

Kepmendikdasmen ini juga mengatur adanya verifikasi dan validasi bagi satuan pendidikan yang memiliki kondisi khusus, seperti:

  • Sekolah di daerah terpencil

  • Keterbatasan ruang belajar

  • Jumlah penduduk usia sekolah yang tinggi

  • Faktor geografis dan demografis

Sekolah dengan kondisi tersebut dapat mengajukan penyesuaian rombongan belajar melalui mekanisme resmi kepada dinas pendidikan.

Tujuan Utama

Penerbitan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 bertujuan untuk:

  1. Menjamin mutu pembelajaran di kelas

  2. Menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman

  3. Menjadi dasar perencanaan daya tampung sekolah

  4. Mendukung pemerataan layanan pendidikan yang adil dan berkualitas

Penutup

Dengan adanya Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat lebih tertib dalam mengelola rombongan belajar. Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang lebih manusiawi, berkualitas, dan berkeadilan.

Unduh Dokumen Resmi

Dokumen Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 dapat diunduh di sini

 

 

Post a Comment

أحدث أقدم